Bandarlampung, bidiklampung.com – Otoritas penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) memperbarui aturan penerbangan internasional yang masuk ke wilayahnya.
Per 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia, dan 5 negara lain bisa langsung ke Arab Saudi. Sebelumnya, pada Agustus 2021 penerbangan dari Indonesia yang diperbolehkan langsung hanya untuk pihak yang miliki izin tinggal di Arab Saudi.(29/11)
Kali ini tidak lagi ada persyaratan harus sudah menerima vaksin booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama 5 hari.
Kabar baik ini akan disusul dengan ketentuan mengenai kelanjutan penyelenggaraan umrah dari Kementerian Agama.
(SHW)