Kamis, Juni 30, 2022
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Bidik Lampung
Advertisement
  • Home
  • World

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    These Delicious Balinese Street Foods You Need To Try Right Now

    Three Arrested After Masked Youths Launch Firebomb Attack On Synagogue

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

    California Fires: This Is What Happens When You Breathe In Smoke

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    10 Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed This Week

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
  • Business

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    Olivia Munn’s One-Piece Swimsuit Plunges Further Than You Thought Possible

    Hannah Donker talks being The Weeknd’s love interest in ‘Secrets’

    High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

    Bitcoin Is ‘Definitely Not A Fraud,’ CEO of Mobile-Only Bank Revolut Says

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Entertainment

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    10 Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed This Week

    Olivia Munn’s One-Piece Swimsuit Plunges Further Than You Thought Possible

    Elton John Tells Noel Gallagher What He Thinks About His New Album

    Trending Tags

    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Explore Bali
    • Champions League
    • Harbolnas
  • Sports

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    Nike Invented Self-Lacing Sneakers Because the Future Is Now

    This Easy Cardio Swap Will Help You Train for A Half Marathon

    John Browny Could Have Been The Super Bowl MVP If The Gagak Hadn’t Blown It

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    Trending Tags

    • Champions League
    • Explore Bali
    • Harbolnas
    • United Stated
    • Market Stories
    • Litecoin
No Result
View All Result
Bidik Lampung
  • Home
  • World

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    These Delicious Balinese Street Foods You Need To Try Right Now

    Three Arrested After Masked Youths Launch Firebomb Attack On Synagogue

    Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

    High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

    California Fires: This Is What Happens When You Breathe In Smoke

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    10 Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed This Week

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Trending Tags

    • Bitcoin
    • Champions League
    • Explore Bali
    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Harbolnas
  • Business

    Economists See Few Monetary Policy Changes With Powell Leading Fed

    Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    Olivia Munn’s One-Piece Swimsuit Plunges Further Than You Thought Possible

    Hannah Donker talks being The Weeknd’s love interest in ‘Secrets’

    High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

    Bitcoin Is ‘Definitely Not A Fraud,’ CEO of Mobile-Only Bank Revolut Says

    Trending Tags

    • Market Stories
    • Bitcoin
    • Litecoin
    • Harbolnas
    • United Stated
  • Entertainment

    Jekardah Nightlife Offers Many Hotspots for People with Alternative Lifestyles

    These Foods to Absolutely Avoid If You Want Clear, Glowing Skin

    Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

    10 Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed This Week

    Olivia Munn’s One-Piece Swimsuit Plunges Further Than You Thought Possible

    Elton John Tells Noel Gallagher What He Thinks About His New Album

    Trending Tags

    • Golden Globes 2018
    • Grammy Awards
    • Explore Bali
    • Champions League
    • Harbolnas
  • Sports

    Chinese ‘Rooftopper’ Films His Own Death During Skyscraper Stunt

    Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

    Nike Invented Self-Lacing Sneakers Because the Future Is Now

    This Easy Cardio Swap Will Help You Train for A Half Marathon

    John Browny Could Have Been The Super Bowl MVP If The Gagak Hadn’t Blown It

    Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

    Trending Tags

    • Champions League
    • Explore Bali
    • Harbolnas
    • United Stated
    • Market Stories
    • Litecoin
No Result
View All Result
Bidik Lampung
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejaksaan Agung Pidanakan Drs.Irianto dengan kasus Tipikor Ekspor Tekstil 2018-2019

admin by admin
20 Desember, 2021
in Kejaksaan
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, bidiklampung.com – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021, Terdakwa DRS. IRIANTO telah diputus pada tingkat Kasasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019.(19/12)

Dalam penyampaiannya,Kapuspenkum Kejagung RI,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,MH,Nomor; PR-1069/073/K.3/Kph.3/12/2021, yang amar putusannya sebagai berikut :

You might also like

Video: Konferensi Pers Jasa Agung RI

JampidumDr.Fadil Zumhana,menyetujui permohonan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif, tersangka Ridho Subkhi als Bongol

Jampidsus Kejagung RI periksa 1(satu) orang saksi terkait dugaan Tipikor PT.ASABRI the 2012 s/d 2019

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga menjadi :

Menyatakan Terdakwa DRS. IRIANTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

BACA :  JPU tuntut bebas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya Terdakwa DRS. IRIANTO telah diputus pada tingkat Banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 22 Juni 2021, yang pada pokoknya amar putusannya menyatakan “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 07 April 2021.” Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, pada pokoknya menyatakan:

Menyatakan Terdakwa DRS. IRIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair tersebut;

Menyatakan Terdakwa DRS. IRIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil atas nama Terdakwa DRS. IRIANTO tersebut, hakekatnya membenarkan Memori Kasasi Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa  Terdakwa DRS. IRIANTO di samping terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat bea cukai Batam sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil sehingga merugikan perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

BACA :  Jaksa Agung RI berikan Arahan,Buka secara resmi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Th 2022

Pendapat Penuntut Umum dalam Memori Kasasi, antara lain adalah sebagai berikut:
Penuntut Umum dalam kaitan pembuktian unsur merugikan perkonomian negara, sependapat dengan pendapat atau pertimbangan Hakim tingkat Banding yang membenarkan fakta-fakta dalam persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa DRS. IRIANTO telah melakukan impor tekstil dengan menggunakan PT Flemings Indo Batam (PT FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PT PGP) secara tidak prosedural telah membawa dampak, sebagai berikut:

1)PT FIB dan PT PGP yang diberikan izin API-P oleh Kementerian Perdagangan yang diharapkan akan melakukan penyerapan tenaga kerja, tapi pada kenyataannya tidak melakukan produksi pakaian jadi.

Hal ini menyebabkan pertambahan nilai dari proses produksi yang seharusnya dilakukan PT FIB dan PT PGP tidak terjadi, selain itu penyerapan tenaga kerja yang seharusnya terjadi jika PT FIB dan PT PGP melakukan proses produksi, tidak terjadi sehingga angka penganguran seharusnya dapat diturunkan oleh produksi yang dilakukan oleh PT FIB dan PT PGP ternyata tidak terjadi.

Fakta bahwa PT FIB dan PT PGP tidak memiliki pabrik dan tidak melakukan produksi, biaya operasional perusahaan yang sebagian menjadi sumber penerimaan Negara dari pembayaran listrik dan pembayaran BPJS tidak dilakukan oleh importir tersebut;

2)Masuknya jumlah tekstil melebihi kuota impor yang dimiliki PT FIB dan PT PGP tersebut berkontribusi terhadap banyaknya barang tekstil yang beredar dipasaran sehingga harga tekstil menjadi rendah dan produsen dalam negeri tidak bisa bersaing dengan barang-barang tekstil yang sebagian besar dari Negara Tiongkok tersebut;

3)Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2019 terdapat 9 (sembilan) pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia. Dampak dari pabrik tekstil yang tutup tersebut, maka tingkat produksi tekstil mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA :  Kepala Pekon Way Kunir Ditangkap Polisi Terduga Kasus Korupsi Dana APB-Pekon tahun 2019

4)Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mena perusahaan-perusahaan tekstil tersebut tidak mampu membayar kembali pinjaman atau pembiayaan yang diterima.

Atas perbuatan Terdakwa DRS. IRIANTO tersebut ternyata telah membawa dampak-dampak sebagaimana tersebut di atas, maka perbuatan tersebut telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia atau juga telah menjadikan perekonomian negara secara nasional rugi, sehingga oleh karenanya perbuatan merugikan perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa sebagaimana pendapat Ahli Bidang Ekonomi, Dr. RIMAWAN PRADIPTYO, S.E., M.Sc., Ph.D bersama Tim Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada yang menyatakan telah terdapat kerugian perekonomian negara yang didukung oleh alasan sebagai berikut:

Terjadi lonjakan jumlah impor tekstil yang diselidiki secara relatif terhadap produksi nasional tahun 2017 2018 dengan tren 46,62%, pada periode 2018-2019 (Januari  Juni) jumlah impor secara relatif meningkat 27,83%;

Tenaga kerja yang berdampak akibat lonjakan impor sebanyak 15.633 Pekerja dengan pengeluaran yang hilang sebesar Rp19,76 miliar sampai dengan Rp23,05 miliar;

Pangsa pasar domestik mengalami penurunan dengan tren sebesar 10,71% tahun 2017-2018, demikian juga periode 2018-2019 terjadi penurunan 3,17%;
Penurunan produksi terjadi dengan estimasi penurunan produksi nasional sebesar Rp65,35 triliun.

Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunan produksi dan penurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkan faktor lain sesuai dengan penyelidikan KPPI, namun disebabkan oleh lonjakan impor.

Berdasarkan perhitungan Ahli Ekonomi Kerugian Perekonomian Negara, akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian secara keekonomian sebesar Rp1.646.216.880.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(SHW)

Tags: 2018-2019agungdengandrs.iriantoeksporhukumkasuskejaksaanpidanakantekstilTipikor
Previous Post

Membangun Adyaksa Yang Modern, Jaksa Agung RI menjadi Keynote Speaker dalam Webinar Forwaka

Next Post

Sekda Prov mewakili Gubernur Lampung, buka Dialog Kepala Sekolah sePovinsi Lampung

admin

admin

Owner PT JAPUNG MEDIA JAYA

Related Posts

Dalam Konfrensi Pers Jaksa Agung RI, Terkait Perkara PT.Garuda Indonesia,Satelit Kementrian Pertahanan,PT.ASABRI dan Pemberantasan Mafia Tanah
Kejaksaan

Video: Konferensi Pers Jasa Agung RI

by admin
19 Januari, 2022
JampidumDr.Fadil Zumhana,menyetujui permohonan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif, tersangka Ridho Subkhi als Bongol
Kejaksaan

JampidumDr.Fadil Zumhana,menyetujui permohonan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif, tersangka Ridho Subkhi als Bongol

by admin
17 Januari, 2022
Jampidsus Kejagung RI periksa 1(satu) orang saksi terkait dugaan Tipikor PT.ASABRI the 2012 s/d 2019
Kejaksaan

Jampidsus Kejagung RI periksa 1(satu) orang saksi terkait dugaan Tipikor PT.ASABRI the 2012 s/d 2019

by admin
16 Januari, 2022
Kejaksaan

Jampidsus Kejagung RI periksa 4 orang saksi terkait Tipikor Dana Investasi PT.TASPEN Tahun 2017s/d2020

by admin
15 Januari, 2022
Kejaksaan

Jampidsus Kejagung RI periksa 1(satu) orang saksi terkait dugaan Tipikor Perum Perindo Th 2016-2019

by admin
15 Januari, 2022
Next Post

Sekda Prov mewakili Gubernur Lampung, buka Dialog Kepala Sekolah sePovinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketum Perwosi Riana Sari Arinal kunjungi SLB Sidomulyo dalam rangka hari Disabilitas Internasional

9 Desember, 2021
Polda Lampung Ungkap Kasus Jaringan Senpi Rakitan Ilegal

Polda Lampung Ungkap Kasus Jaringan Senpi Rakitan Ilegal

25 September, 2021

Kategori

  • Berita Nasional
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • Food
  • Health
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Pesisir Barat
  • Kabupaten Pringsewu
  • Kabupaten Tanggamus
  • Kabupaten Tulang Bawang
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kejaksaan
  • Lampung Barat
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lifestyle
  • News
  • Politik
  • Sports
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • World

Don't miss it

Musrembang Kabupaten Lampung Utara, Sinergi Pemprov Lampung Bersama Pemkab Lampung Utara Dalam Rangkai
News

Musrembang Kabupaten Lampung Utara, Sinergi Pemprov Lampung Bersama Pemkab Lampung Utara Dalam Rangkai

25 Maret, 2022
Kegiatan Edukasi Keuangan OJK Regional 1 Kepada Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Jakarta
News

Kegiatan Edukasi Keuangan OJK Regional 1 Kepada Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Jakarta

25 Maret, 2022
News

Uji Kompetensi Wartawan, Gubernur Harapkan Wartawan Semakin bertanggung jawab, Profesional dan Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

25 Maret, 2022
Peringati HUT Tagana Indonesia ke-18, Tagana Lampung Gelar Apel dan Doa Bersama
News

Peringati HUT Tagana Indonesia ke-18, Tagana Lampung Gelar Apel dan Doa Bersama

24 Maret, 2022
Kapuspenkum Kejagung RI buka Turnamen Futsal Jaksa Agung Cup III  th 2022
News

Kapuspenkum Kejagung RI buka Turnamen Futsal Jaksa Agung Cup III th 2022

19 Maret, 2022
Launching Pojok Dekranasda, Gubernur Arinal Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas dan Produksi Kerajinan
News

Launching Pojok Dekranasda, Gubernur Arinal Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas dan Produksi Kerajinan

18 Maret, 2022
Bidik Lampung

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Berita Nasional
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • Food
  • Health
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Pesisir Barat
  • Kabupaten Pringsewu
  • Kabupaten Tanggamus
  • Kabupaten Tulang Bawang
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kejaksaan
  • Lampung Barat
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lifestyle
  • News
  • Politik
  • Sports
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • World

Browse by Tag

2021 agung arinal bandar Bandarlampung berita buka daerah dalam dan dana di dugaan Explore Bali gelar gubernur hadiri Harbolnas hukum indonesia jaksa Jampidsus kejagung kejaksaan kejati kembali kerja Lampung Market Stories masyarakat, nasional news orang periksa polda prov ri, saksi tahun terkait tim Tipikor United Stated utara walikota

Recent News

Musrembang Kabupaten Lampung Utara, Sinergi Pemprov Lampung Bersama Pemkab Lampung Utara Dalam Rangkai

Musrembang Kabupaten Lampung Utara, Sinergi Pemprov Lampung Bersama Pemkab Lampung Utara Dalam Rangkai

25 Maret, 2022
Kegiatan Edukasi Keuangan OJK Regional 1 Kepada Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Jakarta

Kegiatan Edukasi Keuangan OJK Regional 1 Kepada Mahasiswa Kelompok Studi Pasar Modal Jakarta

25 Maret, 2022

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.