BDL,bidiklampung.com — Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara Tahap 2 kasus Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Cukai yang dilakukan Oleh Sururi Alias RURI Alias BAGUL Bin SARNO ke Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana A,SH,MH dalam keterangan Pers Nomor;PR-15/L.8.3/Kph.3/02/2022, pada Hari Kamis (03/02/2022)
Adapun Kasus Posisi Pekara tersebut, sebagai berikut: Bertempat di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung telah dilakukan penindakan dan/ diamankan terhadap barang kena cukai jenis hasil tembakau (rokok) 56.000 (lima puluh enam ribu) batang rokok merk RQ Pro, 592.000 (lima ratus sembilan puluh dua ribu) merk SBR dan 72.000 (tuju puluh dua ribu) batang rokok merk Mild dengan total keseluruhan 72.000 (tujuh puluh dua ribu) batang rokok, yang tidak dilekati pita cukai yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksut dalam pasal 29 ayat (satu) dan/ atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, melanggar pasal 54 dan/ atau 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomo 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kepabeanan dan Cukai, Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar :
616.000 (enam ratus enam belas ribu) batang rokok yang terdiri dari merek RQ PRO dan SBR yang tidak dilekati pita cukai yang berada di mobil Mitsubishi L300 Pick Up nopol BE 8702 SI yakni sebesar Rp. 323.400.000,- (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
104.000 (seratus empat ribu) batang rokok yang terdiri dari merek RQ PRO dan MILDE yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan oleh terdakwa dirumahnya yakni sebesar Rp 54.600.000,- (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Total potensi kerugian negara berupa cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau dan pajak rokok 720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu) batang rokok yang berada di mobil Mitsubishi L300 Pick Up nopol BE 8702 SI dan yang berada di rumah terdakwa yakni sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat melakukan penelitian syarat formil, materiil dan menyatakan berkas perkara kasus Dugaan Tindak Pidana di Bidang Cukai yang dilakukan Oleh Sururi Alias RURI Alias BAGUL Bin SARNO telah lengkap atau P-21. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehehatan.(shw)